Halo semuanya, Pada kali ini, kita akan membahas tentang aturan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Presiden Jokowi telah menetapkan aturan ini dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang resmi diberlakukan oleh pemerintah. Mari kita simak informasi selengkapnya.



Presiden Jokowi telah menetapkan aturan baru tentang masa kerja PPPK yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk menyamakan masa kerja PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.


Kenapa masa kerja PPPK dan PNS dibuat sama? Karena masa kerja mereka ditentukan berdasarkan jenis jabatan di instansi pemerintah. Sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 55, masa kerja PPPK ditetapkan melalui dua jenis jabatan, yaitu Manajerial dan Non Manajerial.


Mari kita lihat rincian masa kerja PPPK berikut ini:


1. Jabatan Manajerial


- Untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, masa kerja adalah hingga usia 60 tahun.

- Untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, masa kerja adalah hingga usia 58 tahun.


2. Jabatan Non Manajerial

- Untuk pejabat fungsional, masa kerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Untuk pejabat pelaksana, masa kerja adalah hingga usia 58 tahun.

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa PPPK pada jabatan Manajerial bisa bekerja hingga usia 60 tahun, dengan syarat mereka menduduki jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan setara.



Demikianlah pembahasan tentang batas masa kerja PPPK sesuai yang ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua. untuk mendapatkan update terbaru, Jangan lupa like, share, dan subscribe channel kami. Terima kasih sudah membaca, dan sampai jumpa di pembahasan berikutnya.