Aparatur sipil negara (ASN) kini dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Dalam BAB III pasal 6 disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari :
1. PNS
2. PPPK
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja, sehingga kontrak PPPK ditetapkan sesuai kebutuhan pemerintah.
Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan kinerja individu, namun pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menghentikan kontrak tersebut.
Hal ini diatur dalam UU ASN terbaru, yaitu UU No 20 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023, kontrak kerja PPPK akan dihentikan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
a. Melakukan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945,
b. Meninggal dunia,
c. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja,
d. Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah,
e. Tidak mampu secara fisik dan/atau mental sehingga tidak dapat menjalankan tugas,
f. Kinerja tidak memadai,
g. Melakukan pelanggaran disiplin berat,
h. Dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun,
i. Dipenjara atau ditahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana terkait jabatan,
j. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah informasi mengenai alasan penghentian kontrak kerja PPPK oleh Presiden Jokowi.

Tidak ada komentar
Posting Komentar