Sebagaimana biasanya, pembayaran tunjangan umum untuk PNS hanya diberikan kepada beberapa kategori saja oleh Sri Mulyani. Bagi setiap PNS akan memiliki bagian-bagian tersendiri tentang tunjangan. PNS yang akan mendapatkan tunjangan umum ini adalah PNS yang tidak menerima:

  1. Tunjangan jabatan struktural
  2. Tunjangan jabatan fungsional
  3. Tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka bersiaplah untuk menerima tunjangan umum dari Sri Mulyani pada bulan Juli.

Adapun untuk besaran tunjangan umum ini sudah diatur dalam Perpres No. 12 tahun 2006 dengan nominal:

  1. Untuk Gol. I akan mendapat tunjangan umum sebesar Rp 175.000.
  2. Untuk Gol. II akan mendapat umum sebesar Rp 180.000.
  3. Untuk Gol. II akan mendapat umum sebesar Rp 185.000.
  4. Untuk Gol. IV akan mendapat umum sebesar Rp 190.000.

Itulah nominal tunjangan umum PNS yang akan ditransfer oleh Sri Mulyani pada bulan Juli.