Hai semuanya, selamat datang kembali di artikel kami! Kali ini, kita akan membahas tentang kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan bagi para PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja menetapkan tiga bonus di luar gaji untuk PNS yang memenuhi syarat tertentu. Apa saja syaratnya? Simak sampai selesai ya.
Jadi, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan tiga bonus di
luar gaji untuk PNS golongan I, II, III, dan IV. Ketentuan ini diatur dalam PMK
No. 49 Tahun 2023. Mari kita bahas satu per satu bonus tersebut.
1. Uang Makan
Bonus pertama adalah uang makan. Tujuan dari uang makan ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan uang makan PNS. Tapi ada syaratnya, PNS harus hadir bekerja
karena uang makan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Untuk PNS golongan I dan II, uang makan yang diberikan sebesar Rp35 ribu per hari. PNS golongan III mendapatkan Rp37 ribu per hari, dan PNS golongan IV mendapatkan Rp41 ribu per hari. Jadi, semakin tinggi golongan PNS, semakin besar uang makan yang diterima.
2. Uang Lembur
Bonus kedua adalah uang lembur. Ini adalah kompensasi bagi PNS yang bekerja
lembur. Tapi, uang lembur ini hanya diberikan jika ada surat perintah dari pejabat
yang berwenang. Tanpa surat perintah, uang lembur tidak akan diberikan.
Untuk PNS golongan I, uang lembur yang diberikan sebesar Rp18 ribu per jam.
PNS golongan II mendapatkan Rp24 ribu per jam. Sedangkan untuk PNS golongan
III, uang lembur sebesar Rp30 ribu per jam. Dan PNS golongan IV mendapatkan
Rp36 ribu per jam.
3. Uang Makan Lembur
Bonus ketiga adalah uang makan lembur. Ini adalah bonus tambahan bagi PNS
yang bekerja lembur minimal selama dua jam berturut-turut. Uang makan lembur
ini diberikan maksimal satu kali per hari. Dan nominalnya sama dengan uang
makan PNS, sesuai dengan golongannya.
Jadi itulah tiga bonus di luar gaji yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk
PNS. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PNS semakin termotivasi untuk
bekerja lebih baik lagi.
Terima kasih sudah membaca artikel ini. Jangan lupa untuk like, comment, dan
subscribe kanal youtube kami agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya.

Tidak ada komentar
Posting Komentar