Halo semuanya! Kali ini, kami membawa kabar baik untuk para Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Ternyata, Pemerintah juga akan memberikan gaji ke- 13 kepada mereka! ini diatur dalam Kebijakan Pemerintah( Peraturan Pemerintah) Nomor : 14 Tahun 2024. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PegawaiNon-ASN untuk bisa mendapatkan gaji ke- 13 ini, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4.
Berikut adalah syarat- syarat yang harus dipenuhi
1. Warga Negara Indonesia PegawaiNon-ASN harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Pelaksanaan Tugas Saat PP ini diundangkan, pegawai harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus minimum selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
3. Sumber Pendanaan Pendanaan belanja pegawai harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD).
4. Pengangkatan Resmi Pegawai harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagi PegawaiNon-ASN yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, ada juga kesempatan untuk mendapatkan gaji ke- 13, asalkan.
1. Perjanjian Kerja Pegawai telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan dalam perjanjian tersebut dinyatakan berhak menerima gaji ke- 13.
2. Keputusan Pejabat Pegawai telah ditetapkan untuk menerima gaji ke- 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Lantas, kapan gaji ke- 13 ini akan dibayarkan? Pembayaran direncanakan pada bulan Juni 2024, sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Jika belum bisa disalurkan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan tersebut. Semoga kabar baik ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi seluruh PegawaiNon-ASN untuk terus bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi.
.jpg)

Tidak ada komentar
Posting Komentar