"Penting! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji Lagi dari PT Taspen Mulai 1 Juli 2024"

Halo semuanya, Di artikel ini, kita akan membahas berita penting bagi para pensiunan PNS. Ada kabar baik, karena pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS. Yuk, kita simak informasi lengkapnya!

 

Para pensiunan PNS dari golongan I, II, III, dan IV akan menerima gaji mereka yang dicairkan serentak oleh PT Taspen pada tanggal 1 Juli 2024. Namun, meskipun pencairan dilakukan serentak, tidak semua pensiunan PNS akan menerima gaji mereka secara otomatis. Mengapa demikian? Karena PT Taspen telah menetapkan bahwa sebelum menerima gaji, pensiunan PNS harus melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Otentikasi ini sangat penting dan wajib dilakukan sesuai dengan skala yang telah ditetapkan oleh PT Taspen. Terdapat tiga skala otentikasi yang harus diperhatikan oleh para pensiunan PNS:

  1. Otentikasi 1 bulan sekali: Untuk pensiunan PNS penerima dana veteran.
  2. Otentikasi 2 bulan sekali: Untuk pensiunan PNS penerima dana pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa ahli waris.
  3. Otentikasi 3 bulan sekali: Untuk pensiunan PNS penerima dana pensiun yang memiliki ahli waris.

Jadi, sangat penting bagi para pensiunan PNS untuk mengikuti ketentuan otentikasi ini agar gaji mereka bisa dicairkan tepat waktu di bulan Juli nanti. Jika tidak, ada kemungkinan gaji tidak akan diterima sesuai jadwal.

Lalu, bagaimana dengan besaran gaji yang akan diterima? Dibawah ini rincian untuk besaran gaji pensiunan PNS yang berdasarkan golongan:

Gaji Pensiunan PNS Biasa:

  • Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda:

  • Golongan I: Rp1.264.300 - Rp1.264.300
  • Golongan II: Rp1.264.300 - Rp1.485.300
  • Golongan III: Rp1.264.300 - Rp1.865.100
  • Golongan IV: Rp1.264.300 - Rp2.294.400

 

Demikian informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen pada tanggal 1 Juli mendatang, lengkap dengan besaran gaji untuk golongan I, II, III, dan IV, termasuk bagi yang berstatus janda atau duda.

Jangan lupa untuk melakukan otentikasi sesuai skala yang telah ditetapkan agar gaji dapat diterima tepat waktu.

Terima kasih sahabat semua yang sudah membaca artikel ini, dan sampai jumpa di artikel berikutnya!