"Penting! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji Lagi dari PT Taspen Mulai 1 Juli 2024"
Halo semuanya, Di artikel ini, kita akan membahas berita penting bagi
para pensiunan PNS. Ada kabar baik, karena pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang,
PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS. Yuk, kita simak informasi lengkapnya!
Para pensiunan PNS dari golongan I, II, III, dan IV akan menerima gaji
mereka yang dicairkan serentak oleh PT Taspen pada tanggal 1 Juli 2024. Namun,
meskipun pencairan dilakukan serentak, tidak semua pensiunan PNS akan menerima
gaji mereka secara otomatis. Mengapa demikian? Karena PT Taspen telah
menetapkan bahwa sebelum menerima gaji, pensiunan PNS harus melakukan
otentikasi terlebih dahulu.
Otentikasi ini sangat penting dan wajib dilakukan sesuai dengan skala
yang telah ditetapkan oleh PT Taspen. Terdapat tiga skala otentikasi yang harus
diperhatikan oleh para pensiunan PNS:
- Otentikasi
1 bulan sekali: Untuk pensiunan PNS penerima dana veteran.
- Otentikasi
2 bulan sekali: Untuk pensiunan PNS penerima dana pensiun
sendiri, yatim, atau janda tanpa ahli waris.
- Otentikasi
3 bulan sekali: Untuk pensiunan PNS penerima dana pensiun yang
memiliki ahli waris.
Jadi, sangat penting bagi para pensiunan PNS untuk mengikuti ketentuan
otentikasi ini agar gaji mereka bisa dicairkan tepat waktu di bulan Juli nanti.
Jika tidak, ada kemungkinan gaji tidak akan diterima sesuai jadwal.
Lalu, bagaimana dengan besaran gaji yang akan diterima? Dibawah ini rincian
untuk besaran gaji pensiunan PNS yang berdasarkan golongan:
Gaji Pensiunan PNS Biasa:
- Golongan
I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
- Golongan
II: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan
III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
- Golongan
IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda:
- Golongan
I: Rp1.264.300 - Rp1.264.300
- Golongan
II: Rp1.264.300 - Rp1.485.300
- Golongan
III: Rp1.264.300 - Rp1.865.100
- Golongan
IV: Rp1.264.300 - Rp2.294.400
Demikian informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen
pada tanggal 1 Juli mendatang, lengkap dengan besaran gaji untuk golongan I,
II, III, dan IV, termasuk bagi yang berstatus janda atau duda.
Jangan lupa untuk melakukan otentikasi sesuai skala yang telah
ditetapkan agar gaji dapat diterima tepat waktu.
Terima kasih sahabat semua yang sudah membaca artikel ini, dan sampai
jumpa di artikel berikutnya!

Tidak ada komentar
Posting Komentar