Halo semua! Di artikel kali ini, kita akan membahas aturan baru yang sangat penting bagi tenaga honorer di Indonesia. Jokowi telah menandatangani UU ASN Nomor : 20 TH. 2023 Tentang nasib para tenaga honorer.


Poin utama dalam UU ASN ini adalah kewajiban untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa pengangkatan ini harus dilakukan paling lambat pada bulan Desember tahun ini. Setelah UU ini berlaku penuh, rekrutmen tenaga honorer baru tidak akan diperbolehkan lagi.


Tidak hanya itu, ada sejumlah keuntungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK. Menurut laporan dari BKN, ada sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi (verval) dan mereka semua akan menerima berbagai keuntungan dari negara.


Berikut adalah lima jaminan sosial yang akan diterima tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK:

1. Jaminan untuk kematian

2. Jaminan untuk hari tua

3. Jaminan untuk pensiun

4. Jaminan untuk kecelakaan kerja

5. Jaminan untuk kesehatan


Demikian,  informasi mengenai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan apa saja keuntungan yang akan diterima oleh tenaga honorer. 


Terima kasih !