Mendikbudristek Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG), Peraturan ini sudah ditandatangani pada 31 Mei 2024 lalu.
Peraturan baru ini membawa kabar baik bagi peserta PPG. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah pengecualian tes tertulis dan wawancara bagi guru kategori tertentu. Dalam Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 dijelaskan bahwa guru kategori tertentu tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara. Untuk guru kategori ini dimaksudkan adalah sebagai berikut :
1. Sebagai Guru penggerak namun belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Untuk Guru yang sudah menyelesaikan pendidikan serta pelatihan sebagai profesi guru akan tetapi belum mendapatkan sertifikat pendidik.
3. Untuk Guru yang sudah terdaftar di akun Dapodik serta aktif dalam mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.
4. Bagi Guru berasal dari peralihan jabatan fungsional lain namun belum memiliki sertifikat pendidik.
5. untuk Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik akan tetapi dia ingin menambah sertifikat pendidik yang jenjang berbeda.
Selain itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyepakati bahwa guru peserta PPG tidak perlu mengikuti materi pembelajaran. Untuk sebagai guru penggerak dan guru yang sudah menyelesaikan pendidikan serta pelatihan profesi guru, mereka telah mendapatkan penyetaraan 36 SKS sehingga tidak perlu mengikuti pembelajaran lagi. Sisanya sebanyak 9 SKS dapat ditempuh dengan penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Peraturan ini tentu saja memberikan angin segar bagi para guru di seluruh Indonesia yang sedang berjuang untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat terima kasih.

Tidak ada komentar
Posting Komentar